Judul : Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar
link : Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar
Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar
| Salah satu kegiatan Kemenpar "Hari Nusantara" di Aceh.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Di tahun 2015 Kementrian Pariwisata mengerjakan 3 proyek senilai Rp. 2.901.069.980 dalam pelaksanaannya CBA (Center for Budget Analysis) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.373.628.896 dalam proyek tersebut dengan banyak ditemukan modus-modus. Diantaranya tidak adanya bukti data yang akuntabel dalam hal ini sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.087.107.424 serta terdapat kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar Rp. 286.521.272. Adapun rinciannya sebagai berikut;
Pertama (1), di mana pada deputi bidang pemasaran nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.800.755.770 terkait proyek “kegiatan dukungan perjalanan instensif korporasi multinasional 13 provinsi. Namun dalam prakteknya ada kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar 48.450.000 dalam proyek ini juga tidak disertai data yang akuntabel," demikian ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA, Rabu (26/10).
Kedua (2), pada deputi pemasaran Mancanegara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.500.000 untuk proyek “kegiatan peliputan destinasi wisata bali paket 1” dalam proyek ini banyak ditemukan kejanggalan dalam hal, datanya yang akuntabel. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 169.053.712
Ketiga pada deputi bidang PDIP (Pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata) dalam proyek ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 901.814.210 untuk kegiatan forum coordinator kantor staf kepresidenan. Lagi-lagi dugaan murk up sebesar Rp. 238. 071.272
Berdasarkan informasi data di atas nampak menunjukan masih kurang seriusnya Kementerian Pariwisata dalam mengelola anggaran, yang berakibat pada kerugian negara.
"Untuk itulah CBA meminta pada aparat hukum agar melakukan penyelidikan terhadap ketiga (3) kasus proyek tersebut, walau dalam hal ini kemenpar berdalih sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, misal sudah mengembalikan uang sebesar Rp.238 juta ke kas negara," jelasnya.
"Tapi, aparat hukum harus tetap memanggil kemenpar untuk diperiksa. Karena, ada ketidakhadiran peserta rapat, tapi tetap dimasukan ke dalam tagihan bahwa mereka ikut rapat," cetus Jajang Nurjaman.
"Aparat hukum harus segera melakukan penyelidikan dengan langkah langkah melakukan pemanggilan terhadap Menpar dan para deputi yang bertanggungjawab atas 3 proyek tersebut agar 3 kasus ini lebih jelas dan detail," tutupnya.[Nicholas]
Demikianlah Artikel Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar
Sekianlah artikel Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar dengan alamat link https://artapictures.blogspot.com/2016/10/potensi-kerugian-negara-sebesar-13.html
0 Response to "Potensi Kerugian Negara Sebesar 1.3 Miliar Dalam 3 Proyek Kemenpar"
Posting Komentar