Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol

Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol - Hallo sahabat Campur Aduk.Com, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol, kami telah mempersiapkan berita news hari ini... untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol
link : Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol

Baca juga


Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol

Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya ongkos jalan tol naik juga, hingga pelanggan jalan tol merasa kecewa berat dikarenakan kenaikan tarif tol ini yang dirasa menjadi beban biaya baru bagi pelanggan tol, atau pengeluaran beban biaya baru untuk transportasi rakyat. 

"Kenaikan ongkos tol ini seperti harga bahan pokok yang terus naik yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah Jokowi," ungkap Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA berdasarkan keterangan tertulis singkatnya, Jumat (29/10)

Menurut Uchok, sapaan akrab Uchok Sky Khadafi, salah seorang aktivis yang berkecimpung menganalisa keuangan negara dan dikenal kritis itu, Presiden Ir. Jokowi sebenarnya bisa kok, bila  ingin menurunkan atau mengendalikan beban rakyat atas naiknya ongkos jalan tol. 

"Biang kerok kenaikan ongkos jalan tol adalah UU No.38 tahun 2004 yang harus direvisi. Dalam undang undang tersebut dikatakan bahwa setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan tarif tol," ucap Uchok.

Sepertinya Presiden Jokowi, menurut Uchok, sejauh ini tidak sudi untuk menurunkan tarif jalan tol sehingga dengan adanya kenaikan tarif alan tol ini yang paling "hepy" alias senang adalah jajaran direktur utama, dan anggota direksi lain.
 
Dengan kenaikan tarif jalan tol ini PT.Jasa marga akan memperoleh dan menambah keuntungan perusahaan plat merah ini.

"Penambahan keuntungan besar bagi perusahaan, maka jajaran direktur utama dan anggota direksi lain akan cepat jadi orang kaya karena dapat penambahan penghasilan yang luar biasa terutama dari tantiem," jelasnya lebih lanjut.

Bila diingat dan dibuka kembali datanya saja, sambung Direktur CBA itu menjelaskan, pada tahun 2015 saja penghasilan Direktur utama dan para anggota direksi lainnya,  yang harus dikeluarkan oleh  PT. Jasa marga kepada para direktur ini, total anggarannya sebesar Rp.23.667.097.343 per tahun. 

"Ini sungguh mahal realisasinya, dan para direktur PT. Jasa marga ini benar-benar keenakan banget. Padahal, tanpa mereka, atau misalnya kerjanya mereka hanya tidur saja di rumah, pelayanan jalan tol tetap jalan," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Uchok, bila melihat penghasilan direksi pada tahun buku 2015 adalah gaji direktur utama sebesar Rp.118.000.000 perbulan, sedangkan gaji anggota direksi seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin, masing masing sebesar 90 persen dari direktur utama, atau sebesar Rp.106.200.000 per bulan. 

"Dan, gaji para direktur utama dan anggota.direksi lain  sangat mahal banget, dan tidak masuk akal sehat. Bandingkan saja dengan anggota dewan, atau DPR, gaji pokok mereka hanya sebesar Rp.4.2 juta perbulan (diluar tunjangan lainnya)," ungkapnya.

Selanjutnya, ini memperlihatkan malang sekali nasib DPR RI ini, bila dihitung dari kinerja tiap hari rapat di gedung dewan, hanya dapat sebesar Rp.4.2 juta. Padahal para direksi PT. Jasa marga, rapat hanya 47 kali dalam setahun, sudah dapat gaji sebesar Rp.118 juta, atau Rp.106 juta perbulan.

"Akhir kata, kami dari CBA (Center For Budget Analysis) bukan meminta gaji dewan untuk naik. Tapi yang kami minta kepada Dewan untuk segera menekan secara politik kepada menteri BUMN agar ada rasionalisasi atau pengurangan atas penghasilan para direktur PT. Jasa Marga ini," harapnya.

"Dan juga copot tuh para direksi lama seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin agar perusahaan BUMN ini bisa mewujudkan jalan tol yngg lancar, aman dan yyaman bukan hanya jadi simbol pelayanan PT. Jasa marga doang. Masa Presiden sudah diganti, menteri BUMN sudah diganti, dan direktur utama PT. Jasa marga sudah diganti, tapi orang orang direksi lama seperti Muhammad Najib Fauzan dan Hasanuddin masih dipertahankan begitu saja," imbuhnya kecewa.

Kemudian, selain gaji, para direktur utama dan anggota direksi lain akan dapat pengasilan lain seperti Tunjangan perumahan sebesar Rp.330.000.000 pertahun, dan juga THR, yang besarannya satu bulan gaji. jadi, pada tahun 2015 total penghasilan direktur utama sebesar Rp.4.8 miliar, dan setiap bulan akan memperoleh penghasilan sebesar Rp.405.2 juta, dan setiap hari punya penghasilan sebesar Rp.13.5 juta.

"Sedangkan para direksi total penghasilan mereka sebesar Rp.4.4 miliar, dan perbulan akan menghasilkan sebesar Rp.367.5 juta dan setiap hari, punya penghasilan sebesar Rp.12.2 juta." pungkasnya.[Nicholas]







Demikianlah Artikel Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol

Sekianlah artikel Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol dengan alamat link https://artapictures.blogspot.com/2016/10/uchok-sky-khadafi-uu-no38-tahun-2004.html

0 Response to "Uchok Sky Khadafi: UU No.38 Tahun 2004 Biiang Kerok Kenaikan Tarif Tol"

Posting Komentar